Intip yukk Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya nih, tentang Dana Pensiun...!!
Latar Belakang Dana Pensiun
Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an, masyarakat
Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negri dengan tujuan untuk
memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh
penghailsan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih
berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak
produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan juka pilihan utama mereka
terjun ke dunia kerja adalah pegawai negri, karena pegawai negrilah pada saat
itu meberikan kepastian adanya pensiun.
Pemberian pensiun kepada kepada karyawannya bukan saja
hanya meberikan kepastian penghasilan dimasa depan, akan tetapi juga Ikut
memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan
memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka
yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi
sebagian masyarakat yang merasa masih produktif juga akan memberikan motivasi
bahwa jasa-jasa mereka masih dihargai oleh perusahaannya.
Di Amerika Serikat dana pensiun dapat dikelola oleh
perusahaan tempat pegawai bersangkutan bekerja atau dikelola oleh suatu badan
hukum yang terpisah. ERISA (Employee
Retirement Income Security Act 1974) adalah aturan yang digunakan untuk
usaha dana pensiun di Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia diatur oleh
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun.
Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik
beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan
dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Dapat
dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa
bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang
investasi.
Pengertian Dana Pensiun
Menurut UU Nomor 11 Tahun 1992 Dana pensiun adalah ”Badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya”. Badan hukum ni
secara ruitn mengumpulkan iuran pensiun dari pegawai yang menjadi pesertanya,
kemudian membayarkannya kembali saat pegawai tersebut sudah tidak bekerja lagi.
Iuran yang terkumpul dan belum dibayarkan kembali kapda pesertanya tersebut
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi. Hasil kehiatan investasi ini
selanjutnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program
tersebut.
Pengelolaan Dana Pesiun ini dapat dilakukan oleh
perusahaan tempat pegawai bekerja, atau perusaahn lain yang terpisah. Di
Amerika Serikat, jika dana pensiun dikelola oleh perusahaan tempat pegawai
bekerja, maka dana pensiun yang terkumpul akan merupakan kewajiban (Liability) perusahaan tersebut.
Sebaiknya jika dana pensiun dikelola oleh “Pensiun fund trustee”, maka kewajiban perusahaan pemberi kerja terbatas
pada mengalokasikan iuran pensiun setiap bulan.
Tipe perjanjian pensiun dapat dibedakan dua:
1.
Defined Benefit (DB) atau manfaat tetap; yaitu jumlah yang akan diterima oleh pegawai
yang memasuki pensiun sudah tertentu, misalnya Rp.200 juta.
2.
Defined Contribution (DC) atau kontribusi tetap; yaitu jumlah yang akan diterima pegawai
tidak tetap, dalam arti tergantung kinerja dana yang dikelola.
Keahlian mengolah dana dengan demikian lebih dituntut
pada model Defined Benefit (DB),
dibandingkan Defined Contribution
(DC).
Macam Dana Pensiun di Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, di
Indonesia Dana Pensiun dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:
1.
Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK)
Dana
Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan
kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana
Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
menyelanggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja.
2.
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK)
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)
atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif.
Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya.
Alternatif yang dapta dipilih ersebut antara lain:
1.
Mendirikan sendiri
dana pensiun bagi karyawannya.
2.
Mengikuti program
pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain.
3.
Bergabung dengan dana
pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain atau
4.
Mendirikan dana pensiun
secara bersama-sama dengan pemberi kerj lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula
dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari
Menteri Keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan di atas program pensiun yang dapat dijalankan adalah:
1.
Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan
program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
2.
Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP)
Besarnya
manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran
ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.
Sistem
Pembayaran Pensiun
Ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oleh
perusahaan bank untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor.343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini
pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia yaitu Rumus
Bulan atau Rumus Sekaligus:
1.
Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP)
Perhitungan
menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x
PDP
Ket:
MP = Manfaat
Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Manfaat Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau
rata-rata beberapa bulan terakhir.
Perhitungan menggunakan Rumus Bulanan bagi PPMP
sebagai berikut:
MP = FPe x MK x PDP
Ket:
MP = Manfaat
Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)
MK = Manfaat Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau
rata-rata beberapa bulan terakhir.
2.
Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP
sebagai berikut:
IP = 3 x FDd x PDP
Ket:
IP = Iuran Pensiun
FDp = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP
sebagai berikut:
IP = 3 x FPe x
PDP
Ket:
IP = Iuran Pensiun
FDp = Faktor Penghargaan per tahun dalam
persentase (%)
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Kekayaan
dan Pengelolaan Dana Pensiun
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, kekayaan Dana Pensiun melliputi:
1.
Iuran pemberi kerja
2.
Iuran peserta
3.
Hasil investasi
4.
Pengalihan dari dana
pensiun lain.
Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun tersebut selanjutnya diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/KMK.017?1993, sebagai
berikut:
1.
Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK)
a. Alokasi kekayaan untuk menentukan nilai wajar atas
kekayaan Dana Pensiun diwujudkan dalam:
-
Kas, rekening giro,
dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
-
Investasi
-
Piutang yang
diperkenankan oleh Undang-undang Pensiun dan peraturan pelaksanaannya,
-
Peralatan kantor dan
peralatan lainnya
-
Biaya dibayar di muka
b. Jenis Investasi
-
Deposito berjangka
dan sertifikat deposito. Investasi jenis ini hanya dapat ditempatkan pada bank
yang tidak menjadi pendiri atau mitra pendiri dana pensiun yang bersangkutan.
Investasi tersebut dapat pula ditempatkan pada bank yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan pendiri atau mitra pendiri Dana Pensiun yang
bersangkutan.
-
Saham, obligasi, dan
surat berharga lain yang tercatat di bursa efek Indonesia, kecuali option dan warant. Investasi untuk jenis ini tidak boleh lebih dari 10% untuk
setiap penerbitan.
-
Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia. Investasi pada SBPU hanya dibolehkan untuk SBPU yang pembayaran
bunga dan pengembaliannya dijamin oleh bank. SBPU tersebut tidak diterbitkan
oleh badan hukum yang mendirikan atau mitra pendiri dana pensiun yang bersangkutan.
SBPU ini tidak pula diterbitkan oleh badan hukum yang mempunyai hubungan afiliasi
dengan pendiri atau mitra pendiri dana pensiun yang bersangkutan . investasi
total pada SBPU tidak boleh melebihi 10% dari nilai wajar kekayaan dana pensiun
tersebut. Untuk setiap badan hukum yang menerbitkan SBPU, jumlah maksimal
investasi total pada SBPU adalah 1% dari nilai wajar kekayaan Dana Pensiun
tersebut.
-
Penempatan langsung
pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun
yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Investasi jenis ini hanya dibolehkan untuk surat pengakuan hutang yang
pembayaran bunga dan pengembaliaannya dijamin oleh bank. Saham dan surat
pengakuan hutang tersebut tidak diterbitkan oleh badan hukum yang mendirikan
atau mitra pendiri Dana Pensiun yang brsangkutan. Saham dan surat pengakuan
hutang ini tidak pula diterbitkan oleh badan hukum yang mempunyai hubungan
afiliasi dengan pendiri atau mitra pendiri dari Dana Pensiun yang bersangkutan.
Investasi total jenis ini tidak boleh melebihi 10% untuk setiap penerbitan.
-
Tanah dan bangunan di
Indonesia. Investasi ini paling banyak 2% dari nilai wajar kekayaan Dana
Pensiun.
2.
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK)
a. Alokasi kekayaan untuk menentukan nilai wajar atas
kekayaan Dana Pensiun diwujudkan dalam:
-
Uang tunai, rekening
giro di bank, dan deposito berjangka, dihitung berdasarkan nilai nominal.
-
Sertifikat deposito,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yang
dihitung berdasarkan nilai tunai.
-
Saham, obligasi, dan
surat berharga lain yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, dihitung
berdasarkan harga pasra yang berlaku pada saat penilaiaan.
-
Penempatan langsung
pada saham dihitung berdasarkan nilai yang ditetapkan penilai yang terdaftar
pada instansi yang berwenang.
-
Tanah dan bangunan
dihitung berdasarkan nilai yang ditetapkan instansi yang berwenang.
b. Jenis Investasi DPLK dapat berupa:
-
Deposito berjangka
dan sertifikat deposito saja.
-
Saham, obligasi, dan
surat berharga lain yang tercatat di bursa efek Indonesia, kecuali option dan warant.
-
Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU) yang diterbitkan Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia.
-
Penempatan langsung
pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun
yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
-
Tanah dan bangunan di
Indonesia.
Asas-asas Dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 1992
Penyelenggaraan Program Pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan
badan hukkum pendirinya.
Dana
pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola
berdasarkan ketentuan undang-undang.berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun
yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak
diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
2.
Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggaraan
program pensiun berdasarkan asas ini baik bagi karyawan maupun bagi pekerja
mandiri, haruslah dengan pemupkan dana yang dikelola secara terpisah dari
karyawan pendiri, sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan
demikian pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran
manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3.
Asas pembinaan dan pengawasan
Agar
terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang
dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk
memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan
dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan
dan pensiunan.
4.
Asas penundaan manfaat
Penyelengaraan
program dana pensiunan dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi
hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaaat yang mengharusakan pembayaran
hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensuin yang pembayarannya
yang dilakukan secara berkala
5.
Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk
dana pensiun
Pembentukan
dana pensiun dilakukan atas prakarsa pembeli kerja untuk menjanjikan manfaat
peensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan suatu komitmen yang
harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.
Manfaat
Dana Pensiun bagi Perekonomian
Iuran
dana pensiun merupakan sumber dana pembiayaan domestic yang potensial. Dana
pensiun ini mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional, terutama melalui
investasi di pasar modal. Peningkatkan jumlah dana pensiun dalam perekonomian
yang sekaligu diikuti oleh meningkatnya peran pasar uang dan pasar modal, akan
meberikan banyak bagi berbagai pihak.
Manfaat bagi dunia usaha adalah tersedianya pemodal potensial, di pihak lain
pengelola program pensiun memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya melalui keuntungan-keuntungan investasinya.
Program Pensiun.
Sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang No.11 tahun 1969 tentang pemberian
pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri, program pensiun
diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa dan
pengabdian pegawai negeri selama bertahun-tahun.
Penerima
pensiun dapat dikelompokkan menjadi:
a. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Pusat dan
Daerah)
b. Penerima Pensiun Anggota ABRI
c. Penerima Pensiun Pejabat Negara
d. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan/KNIP
e. Penerima Tunjangan Veteran
f. Peneriama Uang Tunggu Pegawai Negeri Sipil.
Kewajiban
Peserta Program Pensiun PNS yaitu:
1. membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan
semasa menjadi PNS
2. memberikan data peserta dan keluarga
3. memberikan data mutasi atau melapor apabila;
-
istri/suami/anaknya
meninggal dunia
-
terjadi jika
perubahan status/ susunan keluarga
-
pindah kantor bayar
pensiunan
-
pindah alamat tempat
tinggal.
Hak Peserta:
a. menerima pensiun pertama dan bulanan.
b. dalam hal penerima pensiun meninggal dunia, diberikan
kepada janda atau duda sebagai penerima pensiun terusan, uang duka, dan pensiun
janda/duda.
Program
Tabungan Hari Tua. Tujuan program ini
adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya dengan
memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun atau
ahli warisnya (isrti/suami/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia
sebelum usia pensiun (peserta meninggal dunia di masa aktif bekerja).
Peserta Program meliputi:
a. seluruh PNS (tidak termasuk Departemen Pertahanan
Keamanan)
b. Pejabat Negara
c. Pegawai BUMN.
Kewajiban Peserta:
a. membayar iuran sebesar 3,25% dari penghasilan pegawai
setiap bulan
b. memberikan keterangan mengenai data diri dan keluarga
peserta
c. memberikan data perubahan pengahasilan atau data diri
dan keluarga peserta.
Hak Peserta:
a. mendapatkan tabungan hari tua dalam hal peserta
pensiun, atau meninggal dunia semasa masih aktif, atau sebab-sebab lain di luar
itu
b. asuransi kematian, dalam hal peserta meninggal dunia
ataupun suami/istri dan anak peserta.
Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program ini
bertujuan memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal
bagi tenga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga
kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada perusahaan tempat
mereka bekerja.
Peserta program ini
adalah tenaga kerja perusahaan yang didaftarkan menjadi peserta.
Kewajiban Peserta:
a. membayar iuran (bagi pegawai dan perusahaan) dengan
ketentuan sebagai berikut:
-
Program Jaminan Hari
Tua sebesar 3,7% dari penghasilan
-
Jaminan Kematian
sebesar 0,3% dari penghasilan
-
Jaminan Kecelakaan
Kerja sebesar 0,24% s/d 17,4% dari penghasilan beban pegawai.
-
Jaminan Hari Tua
sebesar 2% dari penghasilan.
b. melaporkan data peserta
Hak Peserta:
a. Jaminan hari tua meliputi seluruh iuran yang telah
disetor ditambah hasil pengembangannya. Pembayaran dapat dilakukan jika (1)
Peserta mencapai usia 55 tahun, atau cacat total tetap meninggal dunia; (2)
Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 tahun, tetapi sudah memiliki
masa pesertaan serendah-sendahnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan; (3)
Peserta meninggal dunia.
b. Jaminan kematian, jika peserta meninggalselam masih
menjadi tertanggung (masih aktif bekerja) dan kematian bukan diakibatkan oleh
kecelakaan kerja.
c. Janinan kecelakaan kerja diberikan dalam hal peserta
kerja memilki kecelakaan kerja yag terdiri atas: biaya pengangkutan, perawatan
dan pengobatan; santunan sementara tidak mampu bekerja; santunan cacat; dan
santunan kematian.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Dana Pensiun merupakan
upaya untuk mempertahankan kesejahteraan pekerja pada saat orang tersebut sudah
tidak bekerja lagi. Dengan demikian, pada masa seseorang masih produktif, ia
mendapat ketenangan karena adanya jaminan kesinambungan pendapatan pada saat
seseorang sudah pensiun. Sehingga bagi perusahaan yang karyawannya bekerja
secara tenang akan diuntungkan karena kondisi tersebut dapat meningkatkan
loyalitas dan produktivitas karyawannya.
Dana pensiun juga memberikan manfaat bagi
perekonomian. Karena Dana Pensiun mampu meningkatkan kapasitas produksi
nasional, terutama melaui investasi di pasar modal. Manfaat bagi dunia usaha
adalah tersedianya penodal potensial, di pihak lain pengelola program pensiun
memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui
keuntungan-keuntungan investasinya.