UA-37422325-1 Novi Wijayanti: Dana Pensiun

Kamis, 27 Desember 2012

Dana Pensiun



Intip yukk Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya nih, tentang Dana Pensiun...!! 

Latar Belakang Dana Pensiun
Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghailsan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan juka pilihan utama mereka terjun ke dunia kerja adalah pegawai negri, karena pegawai negrilah pada saat itu meberikan kepastian adanya pensiun.
Pemberian pensiun kepada kepada karyawannya bukan saja hanya meberikan kepastian penghasilan dimasa depan, akan tetapi juga Ikut memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang merasa masih produktif juga akan memberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka masih dihargai oleh perusahaannya.
Di Amerika Serikat dana pensiun dapat dikelola oleh perusahaan tempat pegawai bersangkutan bekerja atau dikelola oleh suatu badan hukum yang terpisah. ERISA (Employee Retirement Income Security Act 1974) adalah aturan yang digunakan untuk usaha dana pensiun di Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun.
Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi.


Pengertian Dana Pensiun
Menurut UU Nomor 11 Tahun 1992 Dana pensiun adalah ”Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya”. Badan hukum ni secara ruitn mengumpulkan iuran pensiun dari pegawai yang menjadi pesertanya, kemudian membayarkannya kembali saat pegawai tersebut sudah tidak bekerja lagi. Iuran yang terkumpul dan belum dibayarkan kembali kapda pesertanya tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi. Hasil kehiatan investasi ini selanjutnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program tersebut.
Pengelolaan Dana Pesiun ini dapat dilakukan oleh perusahaan tempat pegawai bekerja, atau perusaahn lain yang terpisah. Di Amerika Serikat, jika dana pensiun dikelola oleh perusahaan tempat pegawai bekerja, maka dana pensiun yang terkumpul akan merupakan kewajiban (Liability) perusahaan tersebut. Sebaiknya jika dana pensiun dikelola oleh “Pensiun fund trustee”, maka kewajiban perusahaan pemberi kerja terbatas pada mengalokasikan iuran pensiun setiap bulan.
Tipe perjanjian pensiun dapat dibedakan dua:
1.        Defined Benefit (DB) atau manfaat tetap; yaitu jumlah yang akan diterima oleh pegawai yang memasuki pensiun sudah tertentu, misalnya Rp.200 juta.
2.        Defined Contribution (DC) atau kontribusi tetap; yaitu jumlah yang akan diterima pegawai tidak tetap, dalam arti tergantung kinerja dana yang dikelola.
Keahlian mengolah dana dengan demikian lebih dituntut pada model Defined Benefit (DB), dibandingkan Defined Contribution (DC).


Macam Dana Pensiun di Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, di Indonesia Dana Pensiun dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:
1.        Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelanggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

2.        Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya. Alternatif yang dapta dipilih ersebut antara lain:
1.        Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya.
2.        Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain.
3.        Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain atau
4.        Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerj lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan di atas program pensiun yang dapat dijalankan adalah:
1.        Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
2.        Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.


Sistem Pembayaran Pensiun
Ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oleh perusahaan bank untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor.343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia yaitu Rumus Bulan atau Rumus Sekaligus:
1.        Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:

MP = FPd x MK x PDP
Ket:
MP   = Manfaat Pensiun
FPd  = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK   = Manfaat Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.


Perhitungan menggunakan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut:

MP = FPe x MK x PDP
Ket:
MP   = Manfaat Pensiun
FPe  = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)
MK   = Manfaat Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

2.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP sebagai berikut:

IP = 3 x FDd x PDP

Ket:
IP     = Iuran Pensiun
FDp  = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.

Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP sebagai berikut:

IP = 3 x FPe x PDP

Ket:
IP     = Iuran Pensiun
FDp  = Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.



Kekayaan dan Pengelolaan Dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, kekayaan Dana Pensiun melliputi:
1.        Iuran pemberi kerja
2.        Iuran peserta
3.        Hasil investasi
4.        Pengalihan dari dana pensiun lain.
Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun tersebut selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/KMK.017?1993, sebagai berikut:
1.        Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a.    Alokasi kekayaan untuk menentukan nilai wajar atas kekayaan Dana Pensiun diwujudkan dalam:
-        Kas, rekening giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
-        Investasi
-        Piutang yang diperkenankan oleh Undang-undang Pensiun dan peraturan pelaksanaannya,
-        Peralatan kantor dan peralatan lainnya
-        Biaya dibayar di muka
b.    Jenis Investasi
-        Deposito berjangka dan sertifikat deposito. Investasi jenis ini hanya dapat ditempatkan pada bank yang tidak menjadi pendiri atau mitra pendiri dana pensiun yang bersangkutan. Investasi tersebut dapat pula ditempatkan pada bank yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pendiri atau mitra pendiri Dana Pensiun yang bersangkutan.
-        Saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek Indonesia, kecuali option dan warant. Investasi untuk jenis ini tidak boleh lebih dari 10% untuk setiap penerbitan.
-        Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Investasi pada SBPU hanya dibolehkan untuk SBPU yang pembayaran bunga dan pengembaliannya dijamin oleh bank. SBPU tersebut tidak diterbitkan oleh badan hukum yang mendirikan atau mitra pendiri dana pensiun yang bersangkutan. SBPU ini tidak pula diterbitkan oleh badan hukum yang mempunyai hubungan afiliasi dengan pendiri atau mitra pendiri dana pensiun yang bersangkutan . investasi total pada SBPU tidak boleh melebihi 10% dari nilai wajar kekayaan dana pensiun tersebut. Untuk setiap badan hukum yang menerbitkan SBPU, jumlah maksimal investasi total pada SBPU adalah 1% dari nilai wajar kekayaan Dana Pensiun tersebut.
-        Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Investasi jenis ini hanya dibolehkan untuk surat pengakuan hutang yang pembayaran bunga dan pengembaliaannya dijamin oleh bank. Saham dan surat pengakuan hutang tersebut tidak diterbitkan oleh badan hukum yang mendirikan atau mitra pendiri Dana Pensiun yang brsangkutan. Saham dan surat pengakuan hutang ini tidak pula diterbitkan oleh badan hukum yang mempunyai hubungan afiliasi dengan pendiri atau mitra pendiri dari Dana Pensiun yang bersangkutan. Investasi total jenis ini tidak boleh melebihi 10% untuk setiap penerbitan.
-        Tanah dan bangunan di Indonesia. Investasi ini paling banyak 2% dari nilai wajar kekayaan Dana Pensiun.
2.        Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
a.    Alokasi kekayaan untuk menentukan nilai wajar atas kekayaan  Dana Pensiun diwujudkan dalam:
-        Uang tunai, rekening giro di bank, dan deposito berjangka, dihitung berdasarkan nilai nominal.
-        Sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yang dihitung berdasarkan nilai tunai.
-        Saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, dihitung berdasarkan harga pasra yang berlaku pada saat penilaiaan.
-        Penempatan langsung pada saham dihitung berdasarkan nilai yang ditetapkan penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
-        Tanah dan bangunan dihitung berdasarkan nilai yang ditetapkan instansi yang berwenang.
b.    Jenis Investasi DPLK dapat berupa:
-        Deposito berjangka dan sertifikat deposito saja.
-        Saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek Indonesia, kecuali option dan warant.
-        Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
-        Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
-        Tanah dan bangunan di Indonesia.
                                    

Asas-asas Dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 1992 Penyelenggaraan Program Pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1.        Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukkum pendirinya.
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang.berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
2.        Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan asas ini baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupkan dana yang dikelola secara terpisah dari karyawan pendiri, sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3.        Asas pembinaan dan pengawasan
Agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dan pensiunan.
4.        Asas penundaan manfaat
Penyelengaraan program dana pensiunan dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaaat yang mengharusakan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensuin yang pembayarannya yang dilakukan secara berkala
5.        Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pembeli kerja untuk menjanjikan manfaat peensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan suatu komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.



Manfaat Dana Pensiun bagi Perekonomian
Iuran dana pensiun merupakan sumber dana pembiayaan domestic yang potensial. Dana pensiun ini mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional, terutama melalui investasi di pasar modal. Peningkatkan jumlah dana pensiun dalam perekonomian yang sekaligu diikuti oleh meningkatnya peran pasar uang dan pasar modal, akan meberikan banyak  bagi berbagai pihak. Manfaat bagi dunia usaha adalah tersedianya pemodal potensial, di pihak lain pengelola program pensiun memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui keuntungan-keuntungan investasinya.
Program Pensiun. Sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang No.11 tahun 1969 tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri, program pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian pegawai negeri selama bertahun-tahun.
Penerima pensiun dapat dikelompokkan menjadi:
a.    Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Pusat dan Daerah)
b.    Penerima Pensiun Anggota ABRI
c.    Penerima Pensiun Pejabat Negara
d.    Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan/KNIP
e.    Penerima Tunjangan Veteran
f.     Peneriama Uang Tunggu Pegawai Negeri Sipil.

Kewajiban Peserta Program Pensiun PNS yaitu:
1.    membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan semasa menjadi PNS
2.    memberikan data peserta dan keluarga
3.    memberikan data mutasi atau melapor apabila;
-        istri/suami/anaknya meninggal dunia
-        terjadi jika perubahan status/ susunan keluarga
-        pindah kantor bayar pensiunan
-        pindah alamat tempat tinggal.
Hak Peserta:
a.    menerima pensiun pertama dan bulanan.
b.    dalam hal penerima pensiun meninggal dunia, diberikan kepada janda atau duda sebagai penerima pensiun terusan, uang duka, dan pensiun janda/duda.
Program Tabungan Hari Tua. Tujuan program ini adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun atau ahli warisnya (isrti/suami/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun (peserta meninggal dunia di masa aktif bekerja).

Peserta Program meliputi:
a.    seluruh PNS (tidak termasuk Departemen Pertahanan Keamanan)
b.    Pejabat Negara
c.    Pegawai BUMN.
Kewajiban Peserta:
a.    membayar iuran sebesar 3,25% dari penghasilan pegawai setiap bulan
b.    memberikan keterangan mengenai data diri dan keluarga peserta
c.    memberikan data perubahan pengahasilan atau data diri dan keluarga peserta.
Hak Peserta:
a.    mendapatkan tabungan hari tua dalam hal peserta pensiun, atau meninggal dunia semasa masih aktif, atau sebab-sebab lain di luar itu
b.    asuransi kematian, dalam hal peserta meninggal dunia ataupun suami/istri dan anak peserta.
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program ini bertujuan memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Peserta program ini adalah tenaga kerja perusahaan yang didaftarkan menjadi  peserta.
Kewajiban Peserta:
a.    membayar iuran (bagi pegawai dan perusahaan) dengan ketentuan sebagai berikut:
-        Program Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% dari penghasilan
-        Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari penghasilan
-        Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% s/d 17,4% dari penghasilan beban pegawai.
-        Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari penghasilan.
b.    melaporkan data peserta
Hak Peserta:
a.    Jaminan hari tua meliputi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya. Pembayaran dapat dilakukan jika (1) Peserta mencapai usia 55 tahun, atau cacat total tetap meninggal dunia; (2) Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 tahun, tetapi sudah memiliki masa pesertaan serendah-sendahnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan; (3) Peserta meninggal dunia.
b.    Jaminan kematian, jika peserta meninggalselam masih menjadi tertanggung (masih aktif bekerja) dan kematian bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
c.    Janinan kecelakaan kerja diberikan dalam hal peserta kerja memilki kecelakaan kerja yag terdiri atas: biaya pengangkutan, perawatan dan pengobatan; santunan sementara tidak mampu bekerja; santunan cacat; dan santunan kematian.


  
SIMPULAN
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Dana Pensiun merupakan upaya untuk mempertahankan kesejahteraan pekerja pada saat orang tersebut sudah tidak bekerja lagi. Dengan demikian, pada masa seseorang masih produktif, ia mendapat ketenangan karena adanya jaminan kesinambungan pendapatan pada saat seseorang sudah pensiun. Sehingga bagi perusahaan yang karyawannya bekerja secara tenang akan diuntungkan karena kondisi tersebut dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas karyawannya.
Dana pensiun juga memberikan manfaat bagi perekonomian. Karena Dana Pensiun mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional, terutama melaui investasi di pasar modal. Manfaat bagi dunia usaha adalah tersedianya penodal potensial, di pihak lain pengelola program pensiun memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui keuntungan-keuntungan investasinya.

2 komentar: